bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Monday, January 31, 2011

Perbedaan PKn dan PKN

PKn (n) tidak sama dengan PKN (N). PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga Negara yang baik, yaitu warga Negara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Warga negara yang baik adalah warga Negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegraan, yaitu pendidikan yang menyangkut status formal warga Negara yang pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1949. Undang-Undang ini berisi tentang diri kewarganegaraan dan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga Negara Indonesia (Winataputra dalam Ruminiati 2008). Undang-Undang ini telah diperbarui dalam UU No. 62 tahun 1958. Dalam perkembangannya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga diperbarui lagi menjadi UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006 (Harpen dan Jehani dalam Ruminiati 2008).

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (lampiran Permendiknas no. 22 thn 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah).

No comments:

Post a Comment