Lebih baik gagal karena telah mencoba daripada tidak pernah gagal karena tidak pernah berbuat apa-apa.
Friday, July 15, 2011
e-TA PTK 5
Wednesday, July 13, 2011
e-TA PTK 4
Tuesday, July 12, 2011
e-TA PTK 3
Thursday, June 30, 2011
e-TA PTK 2
Saturday, June 25, 2011
e-TA PTK I
e-TA PTK
e-TA
Sunday, April 17, 2011
20 ETIKA BAGI ‘ALIM (ULAMA/GURU)
Sunday, April 10, 2011
10 ETIKA PENCARI ILMU (PELAJAR)
- Sebelum mengawali proses mencari ilmu, seorang pelajar hendaknya membersihkan hati terlebih dahulu dari berbagai macam kotoran dan penyakit hati seperti kebohongan, prasangka buruk, hasut (dengki), serta akhlak-akhlak atau akidah yang tidak terpuji
- Membangun niat yang luhur. Yakni mencari ilmu pengetahuan semata-mata untuk ibadah serta bertekad mengamalkannya setelah ilmu itu diperoleh demi mendekatkan diri kepada Allah dan kemakmuran ummat.
- Menyegerakan diri dan tidak menunda-nunda waktu dalam mencari ilmu pengetahuan. Memanfaatkan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya karena kesempatan tidak akan pernah terulang untuk kedua kali.
- Rela, sabar dan ikhlas menerima segala keterbatasan dalam masa-masa pencarian ilmu, baik menyangkut makanan, pakaian, biaya dan sebagainya.
- Tidak menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang tidak berguna. Seorang pelajar juga hendaknya mengetahui waktu-waktu yang terbaik (tepat) dalam melakukan berbagai aktivitas belajar sehingga akan selalu menjaga waktu tersebut jangan sampai terlewatkan dengan sia-sia.
- Tidak berlebihan (terlampau kenyang) dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
- Bersikap waspada dan berhati-hati dalam setiap tindakan, sehingga tidak mudah terjerumus kepada tindakan dan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
- Tidak mengonsumsi jenis-jenis makanan yang dapat menyebabkan kecerdasan seseorang menjadi tumpul serta melemahkan kekuatan organ-organ tubuh (panca indera).
- Tidak terlalu lama tidur yakni selama itu tidak berdampak negative bagi kesehatan jasmani maupun rohaninya.
- Menjauhkan diri dari pergaulan yang tidak baik.
Thursday, March 17, 2011
8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (7)
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Peraturan yang mengatur hal tersebut diatas adalah : PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.