bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Sunday, April 17, 2011

20 ETIKA BAGI ‘ALIM (ULAMA/GURU)

Diantara banyak adab (etika) yang harus dimiliki oleh setiap pribadi ‘alim (ahli ilmu), sedikitnya ada 20 etika, yaitu :
1.       Selalu mendekatkan diri (muraqabah) kepada Allah dalam berbagai situasi dan kondisi.
2.       Takut (khouf) kepada murka/siksa Allah dalam setiap gerak, diam, perkataan dan perbuatan.
3.       Sakinah (bersikap tenang).
4.       Wara’ (berhati-hati dalam setiap perkataan dan perbuatan).
5.       Tawadhu’ (rendah hati/tidak menyombongkan diri).
6.       Khusyu’ kepada Allah
7.       Senantiasa berpedoman kepada hukum Allah dalam setiap hal.
8.       Tidak menjadikan ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai sarana mencari (tujuan) keuntungan duniawi seperti harta benda (kekayaan), kedudukan (jabatan), prestise, pengaruh atau untuk menjatuhkan orang lain.
9.       Tidak merasa rendah dihadapan para pemuja dunia. Tidak pula terlalu mengagungkan mereka.
10.   Zuhud (tidak terlampau mencintai kesenangan duniawi) dan rela hidup sederhana.
11.   Menjauhi pekerjaan/profesi yang dianggap rendah/hina menurut pandangan adat maupun syariat.
12.   Menghindari tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah, serta meninggalkan hal-hal yang menurut pandangan umum dianggap tidak patut dilakukan meskipun tidak ada larangan atasnya dalam agama.
13.   Menghidupkan syiar dan ajaran-ajaran agama, seperti mendirikan sholat berjamaah di masjid.
14.   Menegakan sunnah rasulullah dan memerangi bid’ah serta memperjuangkan kemaslahatan umat dengan cara-cara yang populis (memasyarakat) dan tidak asing bagi mereka.
15.   Menjaga (mengamalkan) hal-hal yang sangat dianjurkan oleh syariat Islam, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
16.   Mempergauli manusia (orang lain) dengan akhlak-akhlak terpuji seperti bersikap ramah, menebarkan salam, berbagi makanan, menahan (emosional), tidak suka menyakiti, tidak berat hati dalam member penghargaan (kepada yang berhak) serta tidak terlalu menuntut untuk dihargai, pandai bersyukur (berterima kasih), selalu berusaha memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan, bersikap lembut kepada orang-orang fakir (miskin), mencintai tetangga dan para kerabat, serta memberikan kasih saying kepada mereka yang sedang menimba ilmu pengetahuan (murid-muridnya)
17.   Menyucikan jiwa dan raga dari akhlak-akhlak tercela, dan menghiasi keduanya dengan akhlak-akhlak mulia.
18.   Selalu berusaha mempertajam ilmu pengetahuan (wawasan) dan amal, yakni melalui kesungguhan hati dan ijtihad, muthala’ah (mendaras), Muzakarah (merenung), ta’liq (membuat catatan-catatan), menghafal, dan melakukan pembahasan (diskusi).
19.   Tidak merasa segan dalam mengambil faedah (ilmu pengetahuan) dari orang lain atas apapun yang belum dimengerti, tanpa perlu memandang perbedaan status/kedudukan, nasab/garis keturunan, dan usia.
20.   Meluangkan sebagian waktu untuk kegiatan menulis (mengarang/menysun kitab/buku).

Dikutip dari: KH M Hasyim Asy’ari. Etika Pendidikan Islam. Titian wacana 2007.

Sunday, April 10, 2011

10 ETIKA PENCARI ILMU (PELAJAR)

  1. Sebelum mengawali proses mencari ilmu, seorang pelajar hendaknya membersihkan hati terlebih dahulu dari berbagai macam kotoran dan penyakit hati seperti kebohongan, prasangka buruk, hasut (dengki), serta akhlak-akhlak atau akidah yang tidak terpuji
  2. Membangun niat yang luhur. Yakni mencari ilmu pengetahuan semata-mata untuk ibadah serta bertekad mengamalkannya setelah ilmu itu diperoleh demi mendekatkan diri kepada Allah dan kemakmuran ummat.
  3. Menyegerakan diri dan tidak menunda-nunda waktu dalam mencari ilmu pengetahuan. Memanfaatkan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya karena kesempatan tidak akan pernah terulang untuk kedua kali.
  4. Rela, sabar dan ikhlas menerima segala keterbatasan dalam masa-masa pencarian ilmu, baik menyangkut makanan, pakaian, biaya dan sebagainya.
  5. Tidak menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang tidak berguna. Seorang pelajar juga hendaknya mengetahui waktu-waktu yang terbaik (tepat) dalam melakukan berbagai aktivitas belajar sehingga akan selalu menjaga waktu tersebut jangan sampai terlewatkan dengan sia-sia.
  6. Tidak berlebihan (terlampau kenyang) dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
  7. Bersikap waspada dan berhati-hati dalam setiap tindakan, sehingga tidak mudah terjerumus kepada tindakan dan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
  8. Tidak mengonsumsi jenis-jenis makanan yang dapat menyebabkan kecerdasan seseorang menjadi tumpul serta melemahkan kekuatan organ-organ tubuh (panca indera).
  9. Tidak terlalu lama tidur yakni selama itu tidak berdampak negative bagi kesehatan jasmani maupun rohaninya.
  10. Menjauhkan diri dari pergaulan yang tidak baik.

Thursday, March 17, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (7)

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Peraturan yang mengatur hal tersebut diatas adalah : PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Monday, March 14, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (6)

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Thursday, March 10, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (5)

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).