bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Saturday, June 25, 2011

e-TA PTK I

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Pendidikan dasar di Indonesia berlangsung selama sembilan tahun, yang terdiri enam tahun di Sekolah Dasar, tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal sebagai wadah  dalam melaksanakan proses pembelajaran. Pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan pada jenjang menengah.
PKn merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga Negara yang baik. Oleh karena itu, mata pelajaran PKn dapat dipergunakan untuk menanamkan pendidikan nilai, moral, dan norma secara terus menerus, sehingga warga Negara yang baik lekas terwujud.
Sejalan dengan adanya tatanan baru di Indonesia maka konsep nilai, moral dan norma sudah selayaknya menjadi karakteristik utama PKn. Terlebih jika mengingat kenyataan bahwa bangsa Indonesia sekarang sedang mengalami krisis jati diri, sehingga nilai moral dan norma menjadi hal yang penting untuk membentengi kekrisisan jati diri bangsa ini.
Pada saat ini timbul kesan bahwa pembelajaran PKn  membosankan bagi siswa SD, hal ini dikarenakan materi yang dipelajari terlalu luas dan tidak menyenangkan apalagi alokasi waktu yang sangat sedikit. Bahkan pembelajaran PKn pernah akan dihilangkan karena dianggap tidak perlu dan tidak penting.
Hal seperti ini ternyata dialami juga oleh siswa-siswi kelas VI SD Negeri 07 Pontianak Utara, khususnya pada materi “politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif”.
Masalah belajar yang sering muncul pada saat berlangsungnya proses pembelajaran adalah :
1) Siswa kurang berminat dalam mengikuti pembelajaran.
2) Guru menjelaskan materi terlalu cepat.
3) Guru hanya berceramah saja.
4) Guru tidak melibatkan interaksi antar siswa.
Beberapa hal yang disebutkan di atas menimbulkan kejenuhan belajar bagi siswa, sehingga menyebabkan siswa belum dapat mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini tampak pada pencapaian nilai akhir PKn siswa pada materi tersebut dengan nilai rata-rata 53,5. Perolehan hasil belajar tersebut masih jauh di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan pada SD Negeri 07 Pontianak Utara sebesar 60 %.
Dalam pembelajaran PKn  terdapat berbagai tehnik belajar yang dapat diterapkan, salah satu tehnik tersebut adalah penerapan tehnik belajar ala permainan jigsaw di asumsikan akan mampu meningkatkan  aktivitas belajar siswa, sehingga siswa merasa tertarik untuk mengikuti pelajaran PKn kelas VI (enam). Berdasarkan  asumsi tersebut peneliti bermaksud untuk mengadakan penelitian sederhana mengenai penerapan ala permainan jigsaw dalam pembelajaran PKn pada siswa kelas VI (enam) SD Negeri 07 Pontianak Utara.

Thursday, March 17, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (7)

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Peraturan yang mengatur hal tersebut diatas adalah : PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Monday, March 14, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (6)

6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Thursday, March 10, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (5)

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Tuesday, March 8, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (4)

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Saturday, March 5, 2011

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL (3)

3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.